Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter



oleh :
arif zainurrohman
Nama        : Arif Zainurrohman
NPM        : 11113342
Mata Kuliah      : Teori Organisasi Umum 2

1. Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah dari tahun 2010 s/d sekarang?

    Perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari kondisi perekonomian dunia. Beberapa kejadian yang kita alami sejak 2010 sampai dengan 2013 antara lain adalah: ketidakpastian dan memburuknya perekonomian global sebagai lanjutan krisis utang pemerintah di kawasan Eropa yang dimulai sejak akhir 2011, mulai menurunnya kemampuan negara-negara Asia untuk menjadi penopang perekonomian dunia, menurunnya harga komoditas dunia yang cukup tajam, isu tapering off di Amerika Serikat sejak pertengahan 2013, tekanan terhadap rupiah yang disebabkan ketidakseimbangan eksternal, serta inflasi yang tinggi paska kenaikan BBM bersubsidi, serta menurunnya kredit perbankan akibat pengetatan kebijakan moneter. Dalam kurun waktu tersebut, momentum pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 tetap terjaga. Perekonomian
    Pemerintah melakukan beberapa langkah stretegis untuk meningkatkan kualitas pengeluaran negara. Pertama, meningkatkan belanja modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan konektivitas antardaerah serta peningkatan ketahanan energi dan pangan. Belanja modal, yang sebagian besar digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp216,1 triliun pada 2013, meningkat sebesar 28,1% terhadap belanja modal pada 2012.
    Kedua, penurunan anggaran subsidi khususnya subsidi listrik untuk mengurangi beban subsidi listrik. Anggaran subsidi yang ditargetkan dalam APBN 2013 akan dikurangi menjadi 27,5% dari total belanja pemerintah dibandingkan dengan anggaran subsidi pada 2007 sebesar 29,8% dari total belanja pemerintah.
    Ketiga, meningkatnya PPN diperkirakan akan mempengaruhi industri produk makanan dan perusahaan manufaktur produk konsumen lainnya. Pada 2013, target PPN mencapai Rp423,7 triliun atau meningkat sebesar 26% dari target APBN-P 2012. Saat ini, tingkat PPN yang diberlakukan oleh pemerintah adalah sebesar 10% pada produk domestik dan impor.
    Keempat, peningkatan pajak ekspor dapat mempengaruhi perekonomian khususnya pada perdagangan internasional. Bea ekspor pada  2013 diperkirakan akan meningkat sebesar 36,6% dari penerimaan pajak ekspor pada 2012. Potensi kenaikan pajak ekspor ini berdampak pada beberapa pelaku usaha biji mineral karena pemerintah telah menerapkan tingkat pajak baru sebesar 20% pada 2012 dan berencana akan menaikkan kembali pada 2013.
    Kebijakan fiskal tahun 2013 juga tetap diarahkan untuk tetap menjaga kesinambungan fiskal yang ditempuh melalui 4 (empat) hal pokok yaitu
(i) Optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha;
(ii) Meningkatkan kualitas belanja negara melalui efisiensi belanja yang kurang produktif dan meningkatkan belanja modal untuk memacu pertumbuhan dan peningkatan daya saing;
(iii) menjaga defisit anggaran pada batas aman (<3% PDB);
(iv) Menurunkan rasio utang terhadap PDB dalam batas yang manageable.

    Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bidang moneter dan perbankan untuk memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat ketahanan menghadapi kemungkinan gejolak perekonomian.
    Kebijakan penguatan stabilitas moneter meliputi dua kebijakan yaitu penerapan kembali batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank berjangka pendek mulai akhir Januari 2011 dan pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik mulai Januari 2011.
    Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan meliputi penerapan standar operasi administrasi sekuritas kredit pemilikan rumah, pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas ke masyarakat mulai 31 Maret 2011, perhitungan aset tertimbang menurut resiko (ATMR) bagi bank umum yang lebih rendah untuk kredit ritel usaha mikro dan usaha kecil mulai Januari 2012.
    Selain itu perizinan pengaturan dan pengawasan biro kredit swasta mulai semester I 2011, program Bank Pembangunan Daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah (sudah diluncurkan 21 Desember 2010), dan program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion).
    Sementara kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan meliputi penyempurnaan ketentuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) mulai awal 2011, peningkatan kepatuhan bank umum mulai September 2011, perhitungan ATMR bank umum untuk risiko kredit menggunakan pendekatan standar mulai Januari 2012, penerapan manajemen risiko pada bank yang berkerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi berlaku sejak Desember 2010.
    Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), penyempurnaan pengaturan resktrukturisasi pembiayaan pada bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana (BMPD) BPRS.
    Kemudian perubahan izin usaha bank umum menjadi izin usaha bank prekreditan rakyat (BPR) mulai awal 2011, dan upaya mendorong terwujudnya BPR yang berdaya saing tinggi dan menerapkan tata kelola yang baik.
    Sementara kebijakan terkait penguatan makroprudensial meliputi penyempurnaan ketentuan dan penggunaan informasi rencana bisnis bank (berlaku sejak Oktober 2010.
    Menaikkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas dari satu persen menjadi lima persen mulai 1 Maret 2011 dan dari lima persen menjadi delapan persen mulai 1 Juni 2011, dan mengembalikan peraturan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada kondisi normal setelah krisis pada 2008.
    Kebijakan penguatan fungsi pengawasan meliputi penyempurnaan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) mulai 2011, dan penyempurnaan tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.


2. Apakah masih ada lembaga keuangan yang bukan Bank yang tidak formal yang masih terjadi di masyarakat? Apa saja? Seberapa banyak di Indonesia? ( Dengan data-data jika ada)

    1. Perum Pegadaian
    Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya barang yang dijaminkan saat  meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila pinjaman tidak dapat  dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak milik tempat  pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana  pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak  bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik,  kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah  rumah dan tanah.
    2. Perusahaan Asuransi
    Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. memuaskan semua kebutuhan kita.  Contoh asuransi adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.   
    3. Perusahaan Penjaminan
    Bidang usaha lembaga penjaminan adalah memberikan jasa pinjaman untuk  menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila terjamin tidak dapat  memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Kewajiban pembayaran  yang dijamin berasal dari transaksi kredit, sewa guna usaha, pembiayaan  dengan sistem bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.
    4. Dana Pensiun
    Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan  program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji  pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang  terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada  saat ia telah pensiun.




(sumber :
Economist BNI Securities.
http://www.fiskal.depkeu.go.id
http://www.antaranews.com/berita/239846/bi-keluarkan-23-kebijakan-moneter-dan-perbankan-2011
http://www.selangkahlagi.com/2015/02/macam-macam-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
Buku BSE Ekonomi Kelas X SMA/MA Nurhayatiningtyas 2009.
 buku II RKP 2015)







Ibu Kota, 19 Mei 2015

akhukumfillah arifzainurrohman




0 komentar:

Posting Komentar